Tata Kelola Perusahaan
PT MRT Jakarta menilai bahwa Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) merupakan salah satu unsur penting dalam pengembangan sebuah perusahaan. Hal tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dari praktik bisnis demi mewujudkan kelangsungan usaha.
Kesadaran untuk mengimplementasikan sistem Tata Kelola Perusahaan yang Baik menjadi hal krusial dan fundamental guna melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham. Perusahaan melalui jajaran Dewan Komisaris, Direksi, dan segenap insan Perusahaan berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip GCG dengan berlandaskan pada nilai-nilai pokok yang tertuang dalam Budaya Kerja Perusahaan.
Penerapan prinsip-prinsip GCG dalam organisasi akan menciptakan Perusahaan yang transparan dan terpercaya serta memiliki manajemen bisnis yang dapat dipertanggung jawabkan. Penerapan GCG yang baik juga akan memperkokoh kepercayaan serta meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk mewujudkannya, Perusahaan menerapkan GCG yang terintegrasi dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko, dan pengendalian internal. Langkah ini ditempuh agar Perusahaan memiliki pengetahuan dan kapabilitas untuk mengelola Governance, Risk and Compliance (GRC) yang sejalan dengan pengelolaan kinerja bisnis dan mampu mengantarkan organisasi mencapai kelangsungan hidup Perusahaan.
PT MRT Jakarta mengembangkan infrastruktur GCG sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Perusahaan memastikan bahwa prinsip-prinsip Tata Kelola yang tertanam dalam tubuh dan budaya perusahaan mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 96 Tahun 2004 tentang penerapan praktik Good Corporate Governance.
Tujuan penerapan GCG yang baik di lingkungan Perusahaan, di antaranya:
- Mengendalikan dan mengarahkan hubungan antara pemegang saham, Dewan Komisaris,Direksi, karyawan, klien, mitra kerja, serta masyarakat dan lingkungan.
- Mendorong dan mendukung perkembangan Perusahaan.
- Mengelola sumber daya secara lebih baik.
- Mengelola risiko secara lebih baik.
- Meningkatkan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
- Mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Perusahaan.
- Meningkatkan citra Perusahaan menjadi lebih baik.
Implementasi Tata Kelola Perusahaan
PT MRT Jakarta menyadari bahwa praktik tata kelola perusahaan yang baik merupakan salah satu sumber penggerak penting yang mendorong Perusahaan untuk mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan, dan membangun kepercayaan dari para pemegang saham dan pemangku kepentingan. Dengan menerapkan tata kelola yang baik maka dapat mendorong kinerja Perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat.
Komitmen perusahaan dalam menerapkan GCG diwujudkan melalui penetapan Code of Corporate Governance PT MRT Jakarta yang mengatur organ-organ Perusahaan, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi dalam menerapkan GCG.
PT MRT Jakarta mengimplementasikan prinsip-prinsip GCG dalam setiap aktivitas unit dan lini bisnis agar selalu tumbuh berkembang dalam menghadapi berbagai perubahan. Prinsip-prinsip tersebut dikenal dengan sebutan TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independence, Fairness).
- Transparency (Transparansi)
Yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
- Accountability (Akuntabilitas)
Yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi yang memungkinkan pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
- Responsibility (Tanggung jawab)
Yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Independence (Independensi)
Yakni pengelolaan perusahaan secara profesional, tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi yang sehat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Fairness (Keadilan)
Yakni perlakuan yang sama dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain kelima prinsip di atas, PT MRT Jakarta juga memperkuat penerapan GCG dengan berbagai pedoman atau kebijakan, antara lain:
- Pedoman GCG (GCG Code).
- Panduan Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual).
- Kode Etik (Code of Conduct).
- Pedoman Pemeriksaan Intern.
- Panduan manajemen risiko.
- Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi.
- Kebijakan & Pedoman terkait lainnya.
Untuk menerapkan GCG di semua aspek usaha PT MRT Jakarta, maka dirumuskan nilai-nilai luhur dan budaya PT MRT Jakarta yang menjadi acuan bagi individu maupun secara organisasi di PT MRT Jakarta dalam melaksanakan misi dan mewujudkan visi secara berkesinambungan.
Lima tata nilai tersebut disebut I CAN.
-
Integrity
Setiap insan Perseroan secara konsisten menampilkan sikap jujur dan “satu kata dengan perbuatan” sesuai dengan pedoman perilaku dan tata kelola perusahaan.
DOs (Harus Dilakukan)- Saya bertindak sesuai dengan pedoman perilaku perusahaan;
- Saya harus bekerja dengan professional;
- Saya berani menyatakan kebenaran;
- Saya berani bertanggung jawab;
DON'Ts (Jangan Dilakukan)- Saya menggunakan sumber daya perusahaan untuk keuntungan pribadi;
- Saya melakukan pembiaran atas pelanggaran;
- Saya memberi dan menerima gratifikasi yang dilarang;
- Saya tidak menghargai proses dan alur kerja;
-
Customer Focus
Setiap insan Perseroan menampilkan sikap proaktif dalam memahami, membantu, & melayani kebutuhan pelanggan serta membangun relasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan.
DOs (Harus Dilakukan)- Saya memperlakukan pelanggan dengan memposisikan diri sebagai pelanggan;
- Saya membina hubungan pelanggan yang berorientasi jangka panjang;
- Saya melayani pelanggan dengan senyum, sapa, dan salam;
- Saya memberikan solusi inovatif atas masukan dan saran dari pelanggan;
DON'Ts (Jangan Dilakukan)- Saya melakukan diskriminasi dalam memberikan pelayanan;
- Saya mengabaikan kesempatan untuk memberikan pelayanan di atas standar;
- Saya mengatakan “tidak bisa” sebelum memahami kebutuhan pelanggan;
- Saya berpenampilan, berperilaku, dan berkomunikasi tidak sesuai etika;
-
Achievement Orientation
Setiap insan Perseroan memiliki semangat untuk berprestasi dan berani menghadapi tantangan dengan cara kerja yang efektif dan efisien.
DOs (Harus Dilakukan)- Saya memanfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk mencapai kinerja yang terbaik;
- Saya proaktif dalam bekerja dan mengusulkan solusi;
- Saya menetapkan target kinerja yang terukur;
- Saya memanfaatkan pembelajaran sebelumnya untuk melakukan inovasi dan perbaikan berkelanjutan;
DON'Ts (Jangan Dilakukan)- Saya mengabaikan risiko dalam bertindak;
- Saya menunda-nunda pekerjaan;
- Saya cepat puas dalam melakukan pekerjaan;
- Saya mudah menyerah bila mendapatkan masalah;
-
Nurturing Team Work
Setiap insan Perseroan menghargai perbedaan & kontribusi setiap individu serta membangun komitmen untuk bersinergi secara produktif.
DOs (Harus Dilakukan)- Saya berempati, beretika, proaktif terhadap rekan kerja;
- Saya bersikap saling percaya atas kemampuan rekan kerja;
- Saya memberikan umpan balik yang konstruktif;
- Saya bersinergi dalam bekerja sesuai dengan tugas dan peran.
DON'Ts (Jangan Dilakukan)- Saya mengalihkan tanggungjawab/kesalahan;
- Saya menonjolkan diri sendiri tanpa menghargai prestasi rekan kerja;
- Saya membiarkan anggota tim tidak mendapatkan informasi yang diperlukan;
- Saya bersikap pasif dan berlindung di balik kerja tim/kesibukan sendiri.
Insan PT MRT Jakarta akan bekerja sama dan bersatu untuk mencapai visi dan misi perusahaan yang didasarkan kepada komitmen bersama.
Perusahaan telah memiliki perangkat-perangkat penting sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang optimal. Sebagaimana diamanatkan dalam Struktur dan Mekanisme Tata Kelola, yaitu: Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, organ perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.
Kepengurusan perseroan terbatas di Indonesia menganut sistem dua badan, yaitu Dewan Komisaris dan Direksi, yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Perusahaan juga mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) MRT Jakarta.
Kemampuan Perusahaan dalam mengaplikasikan Tata Kelola yang Baik membawa hasil yang positif dengan perkembangan kegiatan usaha yang progresif dan meningkatkan kepercayaan para pemegang saham dan stakeholder terhadap Perusahaan.
Kode Etik (Code of Conduct)
PT MRT Jakarta memiliki Kode Etik dalam rangka berinteraksi dengan stakeholder agar tidak terlepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan hukum, norma, moral maupun etika. Kode Etik PT MRT Jakarta merupakan pernyataan secara tertulis tentang nilai-nilai etika yang berlaku di lingkungan PT MRT Jakarta dan menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diwajibkan bagi seluruh insan PT MRT Jakarta.
Perilaku yang ideal wajib dikembangkan berdasarkan nilai-nilai luhur yang diyakini jajaran PT MRT Jakarta sesuai dengan budaya Perusahaan.
- Aktivitas Politik
- PT MRT Jakarta tidak terlibat dan tidak mendukung partai politik mana pun.
- PT MRT Jakarta tidak melarang dan tidak mencegah insan PT MRT Jakarta untuk melaksanakan haknya memberikan suara dalam pemilihan umum.
- PT MRT Jakarta tidak menghalangi setiap insan PT MRT Jakarta untuk melakukan aktivitas politik sebagai simpatisan dengan syarat tertentu.
- Insan PT MRT Jakarta dapat diperkenankan sebagai calon legislatif hanya dari wakil independen atau DPD, dan setelah penetapannya yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari PT MRT Jakarta.
- Aset
- Aset PT MRT Jakarta digunakan semata-mata untuk operasi PT MRT Jakarta.
- Penggunaan aset yang melekat pada jabatan harus dikembalikan kepada PT MRT Jakarta dalam keadaan baik, kecuali ditetapkan lain oleh kebijakan perusahaan.
- Benturan Kepentingan
- PT MRT Jakarta menetapkan situasi-situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan pada insan PT MRT Jakarta.
- PT MRT Jakarta mengatur tindakan yang harus dilakukan apabila ada pemasok/ kontraktor/konsultan/pemberi jasa yang sedang/akan melakukan hubungan kerja dengan PT MRT Jakarta, terdapat hubungan keluarga atau mengalami (potensi) benturan kepentingan.
- Minuman Keras, Narkoba, Rokok dan Judi
- PT MRT Jakarta dan seluruh insan PT MRT Jakarta berkewajiban menjaga lingkungan kerja maupun area kegiatan PT MRT Jakarta lainnya bebas dari pengaruh minuman keras dan penyalahgunaan narkoba dan obat terlarang.
- PT MRT Jakarta menyarankan kepada seluruh insan PT MRT Jakarta untuk tidak merokok, karena tidak baik untuk kesehatan dirinya dan karyawan di sekitarnya.
- Hadiah, Jamuan, dan Donasi
Insan PT MRT Jakarta tidak diperkenankan memberikan, menjanjikan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga kepada dan dari pemasok, kontraktor, konsultan, mitra kerja, pejabat pemerintah, atau pihak ketiga lainnya.
- Suatu tanda terima kasih dalam kegiatan usaha, seperti hadiah, sumbangan atau entertainment tidak boleh diterima insan PT MRT Jakarta pada suatu keadaan yang dapat dianggap sebagai perbuatan yang tidak patut.
- Pemberian hadiah adalah wajar apabila PT MRT Jakarta bermaksud memberikan sesuatu kepada pihak ketiga berupa barang tertentu dan dalam kondisi tertentu.
- Donasi untuk tujuan amal, dalam batas kepatutan dapat dibenarkan, sedangkan untuk tujuan lain boleh dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Setiap bentuk penyuapan baik dari maupun kepada pihak ketiga atau insan PT MRT Jakarta merupakan sesuatu perbuatan yang tidak diperkenankan.
- Pernyataan Kepatuhan dan Pelanggaran
- Setiap insan PT MRT Jakarta akan menandatangani surat pernyataan kepatuhan atas pemberlakuan Kode Etik yang merupakan komitmen bahwa insan PT MRT Jakarta secara sungguh-sungguh dan sepakat menerapkan Kode Etik.
- Setiap pelanggaran atas Kode Etik merupakan suatu tindakan yang akan dikenakan sanksi yang ditetapkan Direksi.