Skip to main content

Penandatanganan Naskah Perjanjian Subsidi Tahun 2020 Antara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta (Perseroda)

SIARAN PERS
Untuk diterbitkan segera

Penandatanganan Naskah Perjanjian Subsidi Tahun 2020 Antara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta (Perseroda)

Jakarta, 16 Juni 2020. Hari ini, bertempat di Ruang Rapat II Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, telah dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Subsidi Tahun 2020 antara Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta (Perseroda). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar. Jangka waktu pemberian subsidi 2020 ini berlaku dari 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Asisten Perekonomian dan Keuangan, Sri Haryati.

“Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya pada hari ini diputuskan pemberian dana subsidi kepada PT MRT Jakarta (Perseroda),” ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam sambutannya.

“Pada 2020 ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) menerima subsidi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengalokasian subsidi ini adalah untuk menyelenggarakan pra sarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta,” ungkap Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William Sabandar. “Meskipun disubsidi, PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menjajaki dan mengembangkan inisiatif baru pendapatan non-tiket, terutama di masa pasca pandemi seperti saat ini,” lanjut ia.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Subsidi Tahun 2020 ini dilakukan sehubungan dengan penugasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT MRT Jakarta (Perseroda) untuk menyelenggarakan pra sarana dan sarana perkeretaapian perkotaan dengan Moda Raya Terpadu dengan pendanaan subsidi. Pembahasan Naskah Perjanjian Subsidi MRT Jakarta
Tahun Anggaran 2020 telah dipersiapkan dari tahap penyerahan proposal di tanggal 20 Maret 2020, sampai dengan tahap pembahasan yang dilakukan dari tanggal 8 April 2020 hingga 22 April 2020.

Subsidi Moda Raya Terpadu dan Lintas Raya Terpadu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2019, yang sebagaimana telah diperbaharui dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 39 Tahun 2020. Sesuai dengan peraturan Gubernur tersebut, mekanisme pembiayaan subsidi atas penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian MRT Jakarta tahun anggaran 2020 dituangkan dalam sebuah naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT MRT Jakarta.

***

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta
Muhamad Kamaluddin

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT MRT Jakarta
Corporate Secretary Division Head di [email protected]; 0812 1096 0282 | Situs web: www.jakartamrt.co.id | Facebook: facebook.com/jakartamrt | Twitter: @mrtjakarta | Instagram: @mrtjkt

Unduh Siaran Pers