Perubahan Jadwal Operasional MRT Jakarta dalam PSBB Masa Transisi Fase Ketiga
SIARAN PERS
Untuk diterbitkan segera
Perubahan Jadwal Operasional MRT Jakarta dalam PSBB Masa Transisi Fase Ketiga
Jakarta, 2 Agustus 2020. Sehubungan dengan perpanjangan kembali kebijakan Pemerintah atas pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, MRT Jakarta melakukan beberapa perubahan terkait kebijakan jadwal operasional yang akan efektif diberlakukan mulai Senin, 3 Agustus 2020.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda), Muhammad Effendi, mengatakan bahwa perubahan kebijakan jadwal operasional ini dilakukan sebagai dukungan kebijakan Pemerintah Provisinsi DKI Jakarta seiring diterapkannya kembali kebijakan pembatasan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil genap. “Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang sampai dengan pukul 22.00 WIB,” ujar ia. “Kami juga tetap pastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan dengan baik, sehingga MRT Jakarta dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dalam bermobilisasi, dan pengguna dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik,” tambah ia.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan kebijakan layanan operasi MRT Jakarta menjadi sebagai berikut:
1. Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:
• Weekdays (hari kerja):
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit untuk jam non sibuk
• Weekend (akhir pekan): Tiap 20 menit.
3. Pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta
PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengajak kembali masyarakat untuk menggunakan transportasi publik dalam kegiatan sehari-hari. Menurut Ruth Collins, Associate Professor of Molecular Medicine dari Cornell University dan Melissa Perry Epidemiologis terkemuka sekaligus Ketua Department of Environmental and Occupational Health di George Washington University’s Milken Institute School of Public Health, menyatakan bahwa risiko penularan COVID-19 di transportasi publik merupakan yang paling kecil potensinya. Dengan menggunakan transportasi publik juga dapat mengurangi setidaknya 76 persen emisi karbon dari penggunaan kendaraan pribadi, serta dapat secara signifikan mengurangi polusi udara dan mencegah perubahan iklim, sebagaimana dipublikasikan oleh scientificamerican.com.
PT MRT Jakarta (Perseroda) telah menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilaksanakan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker bagi pengguna MRT Jakarta, dan selalu mengedukasi pengguna untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun. PT MRT Jakarta (Perseroda) juga senantiasa membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin dan menyeluruh fasilitas stasiun dan kereta Ratangga sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik.
***
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta
Muhamad Kamaluddin
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT MRT Jakarta
Corporate Secretary Division Head di [email protected]; 0812 1096 0282 | Situs web: www.jakartamrt.co.id | Facebook: facebook.com/jakartamrt | Twitter: @mrtjakarta | Instagram: @mrtjkt