Aturan Wajib Gunakan Masker Dicabut
Jakarta, 11 Juni 2023. Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun ratangga apabila dalam kondisi sehat. Hal tersebut mulai berlaku pada Jumat (9-6-2023) sesuai dengan salah satu butir dari Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi per tanggal Jumat, 9 Juni 2023, yang menyatakan bahwa diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaaan tidak sehat atau berisiko COVID-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasiltas publik.
Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT Jakarta, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) terus berupaya untuk menghadirkan layanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat serta menyediakan perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan protokol kesehatan. MRT Jakarta tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun.
SIARAN PERS Untuk diterbitkan segera
***
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
PT MRT Jakarta (Perseroda)
Corporate Secretary Division Head di [email protected]; 0852 8308 2408 | Situs web: www.jakartamrt.co.id | Facebook: facebook.com/jakartamrt | Twitter: @mrtjakarta | Instagram: @mrtjkt @mrtjktinfo
Unduh Siaran Pers