PT MRT Jakarta Didirikan
Pada tanggal 17 Juni 2008, PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) dibentuk dengan Peraturan Daerah No. 3/2008 dan No. 4/2008.
Pada tanggal 17 Juni 2008, PT Mass Rapid Transit Jakarta (PT MRT Jakarta) dibentuk dengan Peraturan Daerah No. 3/2008 dan No. 4/2008.